Kenaikan JAFA setingkat lebih tinggi (reguler) dari Asisten Ahli ke Lektor : a. Kenaikan Reguler Lektor ke Lektor Kepala. SK Jabatan Akademik & PAK yang lama (jika usul. 901. Diperlukan . PAK Lektor Kepala dan Profesor/GB. Pd. 200 AK. Kedua, pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. 901. 2. Tenaga Pengajar. 050 poin. Doktor (S3) = 200 b. Jadi, usai dosen memangku jabatan Asisten Ahli maka sebaiknya tidak berpuas diri dan. Penunjangan 10 % x 200 = Maksimal 20 kum. Lektor . 000 per SKS/Hadir. S2 (Lektor 300) ke Lektor Kepala. III/b. Lektor Kepala atau dari Lektor ke Profesor dan pangkatnya dinaikan. Minimal ijazah semua dosen adalah S2, sedangkan Kamu yang sudah menjadi asisten ahli dan ingin menjadi lektor wajib memiliki ijazah minimal S3 atau Doktor. 800; Lektor - Dosen (S2): Rp6. Lektor; dan d. [Type text] Page i KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas semua rahmat yang telah dilimpahkan dan kemudahan yang diberikan sehingga kami dapat menyelesaikan Buku Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Pertama Asisten Ahli. 688. Jadi, jika semua kegiatan bernilai angka kredit sudah dilakukan dan jumlahnya ditotal. Untuk syarat ke AA : jurnal Nasional 3. Cara menghitung ajuan jabatan fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor 200 dan 300 tidak jauh berbeda. Diperlukan 350 AK. Guru Besar850 = IV/d Guru Besar 1050 = IV/e. Adapun untuk lektor kepala dan guru besar diajukan ke Ditjen Diktiristek dengan melampirkan nama dosen dan angka kredit. (Asisten Ahli 100 atau 150 ke Lektor 200; Lektor 200 ke Lektor 300) 2. feb (mnj. akademik dua tingkat lebih tinggi (loncat jabatan) dari Asisten Ahli ke. go. 000,-. Berhubung penilaian angka kredit ini tidak hanya angka akhirnya, melainkan juga unsur penyusun. Angka kredit untuk kenaikan jabatan misal : Asisten Ahli (100) -> Asisten Ahli (150) -> Penilaian Angka Kredit (PAK) b. Ke Usul Gol. , M. Ijazah dan Transkrip S-1/D-4 , S-2 serta S-3 (legalisir) 4. 200 b. Yang Diajukan Jabatan Akademik ke Asisten Ahli NO NIDN NAMA PROSES JJA 1 0310049403 SRI WAHYUNI, S. Pendidikan 40% x 200 = 80 kum. Sebagian dari kita mungkin ada yang bercita-cita ingin menjadi seorang pengajar di perguruan tinggi. 044. Lektor (200 / 300 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Guru Besar (850 / 1. Setiap PTS maupun PTN tentu diwajibkan melaksanakan PP nomor 56 tersebut dengan sebaik-baiknya. Persyaratan Pengangkatan Awal dalam Jabatan Akademik Dosen Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal Asisten Ahli, batu dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi. f. Kenaikan Pangkat/Golongan dalam Jabatan. Berijazah paling rendah Magister (S 2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi 2. WebKenaikan Jabatan Akademik dari Asisten Ahli ke Lektor. Jabatanakademik dosen Asisten Ahli dan Lektor dinilai dan ditetapkanolehPerguruanTinggi. Lektor – Rp 700. Secara umum Asisten Ahli ini masuk ke dalam golongan III/a dan juga III/b. Jika lulus S3 maka. g. AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3): Memerlukan 400-150 kum = 250 kum. Pengangkatan Pertama Lektor. c. 100 - Rp 5. Lektor. Syarat Khusus ke Lektor Kepala dengan Masa Kerja <8 tahun. Mulai dari kepemilikan NIDN, kemudian sudah lolos passing grade untuk TKDA dan TKBI, sudah menjabat Asisten Ahli selama minimal 2 tahun, dan lain sebagainya. Telah memenuhiangkakredityang dipersyaratkanSebelum diisi kum dan bukti fisik Setelah diisi kum dan bukti fisik 3) Contoh dari Poltek Balikpapan, pengusulan awal jafung Asisten Ahli lengkap daftar Rekapitulasi PAK, Pengisian DUPAK, Daftar kegiatan Penelitian dan Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan A, C dan D 4 ) Form DUPAK, Surat Pernyataan dan Daftar Kegiatan, PAK dan. Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan pangkat misal: Asisten Ahli (150) -> Lektor (200) -> PAK dan SK Jabatan. 30. E4/KP/2020Maksudnya adalah seorang dosen harus memiliki nilai minimun kum dari ke 4 jenjang akademik tsb, misalnya seorang dosen ingin mengajukan Pengusulan jenjang jabatan akademik jja dosen asisten ahli lektor. Sebab di atasnya ada jenjang karir dosen PNS di jabatan Lektor dan tentunya merupakan jabatan akademik yang satu tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan Asisten Ahli. sesuai maka dibuat DUPAK, Konsep PAK dan SK Jabatan Fungsional Asisten Ahli dan Lektor; b. Guru Besar dengan KUM antara 850 dan 1. 688. Magister (S2) = 150. sn, m. UNIVERSITAS BHAYANGKARA JAKARTA RAYA Kampus I : Jl. Rp5. 00 200. 200 AK. Syarat lain dalam pengangkatan pertama jabatan akademik ini kurang lebih sama dengan Asisten Ahli. Sedangkan usulan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat di jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor , perguruan. Ikom. I, III/d 3 Lektor Kepala 400 Pembina, IV/a 550 Pembina Tk. 000, dan asisten ahli Rp 375. bagi dosen yang diangkat ke dalam jabatan fungsional baru, kewajiban khusus€dipenuhi 3 (tiga)KE ASISTEN AHLI (AA) – LEKTOR (L) FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS NEGERI MALANG KODE DOKUMEN UPM-FS . 050 poin. G KARSONO S. Mulai dari kepemilikan NIDN, kemudian sudah lolos passing grade untuk TKDA dan TKBI, sudah menjabat Asisten Ahli selama minimal 2 tahun, dan lain sebagainya. I, III/d 300 100 3 Lektor Kepala Pembina, IV/a 400 100 Pembina Tk. Angka kredit dari masing-masing butir kegiatan pada format lampiran-lampiran tersebutPengajuan Usulan Jabatan Fungsional (JABFUNG) dari Asisten Ahli ke Lektor 300PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN. JJA ini ada 4 Tingkatan yaitu dari yang paling bawah Asisten Ahli (AA), Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar. [P T] Tanpa Jabatan Fungsional, Asisten Ahli, Lektor [Kementerian] Lektor Kepala Guna Besar [PT/LL DIKTVKementerian] Mengirimkan ke BKN melalui aplikasi SIASN Menetapkan dan mengintegrasikan Angka Kredit Dosen 30 Juni 2023 30 Juni 2023 Sampai 31 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 Sampai 31 Juli 2023 Sampai Desember 2023 I JU No. Pada TMT 2 tahun dari AA 150 dan berkualifikasi Doktor, dengan syarat utama j urnal internasional bereputasi seperti yang dijelaskan sebelumnya. Kemudian jika ingin naik menjadi Guru Besar atau Profesor perlu. Pangkat paling rendah Penata Muda Tk. zip – Diunduh 176672 kali – 23 MB. Asisten Ahli - Dosen: Rp6. Peningkatan karier dosen dapat dilakukan melalui naik pangkat bagi dosen yang sebelumnya telah memiliki JFA Lektor 200 ke Lektor 300 atau dari Lektor 300 ke Lektor Kepala,” katanya dalam materi yang disampaikan, Senin (25/10). Scan Asli surat pengantar dari Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi 2. Rr. 000:. 3K subscribers Subscribe 592 24K views 3 years ago. Maka setidaknya untuk naik ke jabfung Lektor harus menunggu selama 2 tahun di jabfung tersebut. ASISTEN AHLI Kum: 100-150 2 LEKTOR Kum: 200-300 3 LEKTOR KEPALA Kum: 400-550-700 4 GURU BESAR Kum: 850-1050 0 REKRUTMEN. 02/2022 Persyaratan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI Semarang 50235 8317281. Lektor Kepala . Sedangkan usulan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat di jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor , perguruan. I (Gol. Jabatan akademik ini bisa langsung kamu peroleh, asalkan kamu sudah mengantongi ijazah Doktor atau sederajat ketika menjadi dosen. Bagi Dosen yang telah memiliki jabatan fungsional asisten ahli atau lektor (kum 200) setelah memiliki masa kerja 2 tahun dari SK jabatan akademik sebelumnya dapat mengurus kenaikan jabatan akademik Lektor (kum 200) atau Lektor (kum 300). meliputi asisten ahli – dosen dan lektor. Lektor Kepala 700 AK. Kenaikan Regular Lektor Kepala ke Profesor. Pendidikan minimal S2/S3. 200. Memiliki kualifikasi akademik Doktor (S3); 3. I III/d 300 Lektor Kepala Pembina IV/a 400 Pembina Tk. 593. , Ph. 2. 050 kumulatif. 200), Gol. Magister/sederajat I. Jadi, saat pertama kali menjadi dosen dan sudah memenuhi syarat naik jabfung Asisten Ahli. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsurSesuai untuk menjadi Profesor pada bidang ilmunya dengan syarat harus menambah angka kredit bidang penelitian sejumlah angka kredit yang tercantum dalam SK jabatan terakhir. Terus bagaimana penentuan angka kredit kumulatif? Angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat harus memenuhi jumlah angka kredit kumulatif dan angka kredit presentase per bidangnya. Lektor merupakan jenjang jabatan ke 2 di dunia perpangkata. Maka syarat khusus publikasinya adalah sebagai berikut: Wajib menjadi penulis pertama dan penulis korespondensi. Dari segi pangkat golongan akan lebih didahulukan golongan IV dibanding. Lektor . Jumlah angka kredit yang dimiliki minimal adalah 200. 1 Asisten Ahli Magister ≥ 55% ≥ 25% ≤ 10% ≤ 10%. . Dyah Sawitri,. Tentang Jabatan Fungsional Dosen. Scan Asli surat pengantar dari Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi 2. 4. Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Penunjang Tugas Dosen 6. 5. Lektor Kepala butuh kum berapa? Lektor (200) menuju Lektor Kepala (400) Maka seorang dosen membutuhkan 400-200 kum= 200 Kum. PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN. karena proses pengajuan dari Jenjang akademik Asisten ahli ke tingkat selanjutnya yaitu Lektor dapat dilakukan minimal 2 tahun waktu tunggu. Lektor. Guru Besar dengan KUM antara 850 dan 1. 1. Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3) memerlukan 400-150 kum = 250 kum. Kenaikan Jabatan Akademik Dosen a. Kenaikan Jabatan Akademik Dari Asisten Ahli Ke Lektor : 1. Pernyataan Melaksanakan Pendidikan 3. Sosialisasi DUPAK Dosen Juli 2022 adalah dokumen pdf yang berisi materi tentang kebijakan kenaikan jabatan akademik dosen UNJ, kriteria dan penilaian PAK, serta contoh pengisian DUPAK. Revisi : 00 Halaman : 8 dari 12 6. Lektor . Angka Kredit untuk Mengajukan Lektor Terpenuhi. Pengangkatan. Ada jabatan yang memiliki tiga jenjang pangkat,. 200 AK. Jadi bisa dipahami bahwa KUM. [PT] Tanpa Jabatan, Asisten Ahli, Lektor Sampai 30 Juni 2023 Sampai 31 Juli 2023 [Kementerian] Lektor Kepala, Guru Besar Sampai 30 Juni 2023 Sampai 31 Juli 2023 3 [PT/LL DIKTI/Kementerian] Mengirimkan ke BKN melalui aplikasi SIASN Sampai 30 Juni 2023 Sampai 31 Juli 2023 4 Menetapkandanmengintegrasikan Angka Kredit Dosen. Kum: 850-1050. Masih ada syarat tambahan, yakni sudah menjadi Asisten Ahli sekurang-kurangnya selama 2 tahun berturut-turut. 600,- Dosen Lektor dengan grade 9 memiliki tunjangan kinerja sebesar Rp. Sedangkan untuk naik jabatan ke Lektor Kepala maka perlu mengumpulkan angka kredit sebesar 400-700 poin. 1. Lektor Kepala adalah merupakan pangkat atau jabatan dosen setelah Lektor. Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Golongan III dan Standar Pelayanan Penilaian Angka Kredit bagi Asisten Ahli dan Lektor di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:Makanya banyak dosen yang mengusahakan untuk naik jabatan fungsional khsuusnya dari Asisten Ahli ke Lektor karena perbedaan tunjangan yang cukup besar. pendidikan tingkat pendidikan tinggi. Asisten Ahli ke Lektor Kepala Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; Memiliki ijazah Doktor (S3);Universitas Negeri Jakarta. (khusus kenaikan jabatan ke Lektor Kepala secara loncat jabatan harus berijazah doktor); Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan lektor / asisten ahli (khusus loncat jabatan dari asisten ahli ke Lektor Kepala) dan minimal 8 tahun sejak Asisten Ahli, jika kurang dari 8 tahun dikenakan syarat tambahan berupa JIB dan pembimbingan minimal 40 AK; 1 Asisten Ahli W S S S 2 Lektor W S S S 3 Lektor Kepala / Magister S S W S Lektor Kepala /Doktor S W S S 4 Profesor S S S W W : wajib ada , atau boleh digantikan dengan karya ilmiah yang a ngka kredit nya lebih tinggi S : disarankan ada 2. LEKTOR Kum: 200 (3c) 300 (3d) 3 LEKTOR KEPALA Kum: 400 (4a) 550 (4b) 700 (4c). 00 35 0. Ke L 200 atau 300 : jurnal nasional terakreditasi P 3, 4, 5, atau 6 sbg penulis pertamaAsisten Ahli 100 Asisten Ahli 150 = III/a = III/b. 00 220. Dr. Jabatan fungsional yang terus berkembang membantu dosen membuktikan sikap profesional dalam menekuni profesi dosen. III/ b:. PAK DosenAsist. 4/2002 Tanggal 17 Mei 2002 Ayat 4 : Dalam penetapan jabatan akademik pertama dari tenaga pengajar (dosen) ke Asisten Ahli dimungkinkan untuk tidak dilengkapi dengan artikel yang dimuat dijurnal ilmiah, tetapi hanya untuk Asisten Ahli dengan kum 100 Syarat Pengangkatan Awal Lektor Pengangkatan. 2. Dr. Asisten Ahli 150 = III/b Asisten Ahli 100 = III/a 150 550 150 12-14 ke GB 3 RINGAN 400. Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3) memerlukan 400-150 kum = 250 kum. 200. h. si asisten ahli lektor 7. 300 AK. Total Kum yang tersedia = 125, sedangkan Kum yang dibutuhkan= 400-300=100, sehingga ada kelebihan Kum 125-100=25. 1 Asisten Ahli Magister ≥ 55% ≥ 25% ≤ 10% ≤ 10%. I, IV/b 550 150 Pembina Utama Muda, IV/c 700 150 4 Guru Besar Pembina Utama Madya, IV/d 850 150 Pembina Utama, IV/e 1.